Minggu, 04 Agustus 2013

Leasing

1. Pengertian Leasing
Menurut Financial Accounting Standard boarf (FASB), Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu, dimana lessor menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan barang oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Menurut keputusan Menteri keuangan, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (financial lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Financial lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan operating lease adalah kegiatan leasing dengan lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.
2. Perkembangan Leasing di Indonesia
Leasing sudah ada sejak tahun 2000 sebelum Masehi oleh orang Sumeria yang meminjamkan perlatan, penggunaan tanah, dan binatang peliharaan.
Kegiatan leasing diperkenalkan pertama kali di Indonesia tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian tentang Perijinan Usaha Leasing. Sejak saat itu mulai bermunculan jasa leasing untuk membiayai penyediaan barang-barang modal usaha.
Kemudian Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan bea meterai bagi usaha leasing.
Kemudian tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Pada tanggal 20 desember 1988 Menteri keuangan juga mengeluarkan keputusan yang menetapkan ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan leasing, yaitu 3 miliar bagi perusahaan swasta nasional dan koperasi, dan 10 miliar bagi perusahaan patungan indonesia-asing.

Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.      Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2.      Lessee
Lesse adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3.      Supplier
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.      Bank atau kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi pihak bank memegang peranan dalam hal penyedia dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan supplier menerima kredit dari bank.

mekanisme leasing
1.      Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan dilease.
2.      Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal, dimana lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari leasor. Dalam lease quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
7.      Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.      Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar