1. Pengertian Leasing
Menurut Financial Accounting Standard boarf (FASB),
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk
suatu jangka waktu tertentu, dimana lessor menyediakan barang atau aset dengan
hak penggunaan barang oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka
waktu tertentu.
Menurut keputusan Menteri keuangan, Leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing
dengan hak opsi (financial lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Financial lease adalah kegiatan leasing dimana
lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan operating lease adalah
kegiatan leasing dengan lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek leasing.
2. Perkembangan
Leasing di Indonesia
Leasing sudah ada sejak tahun 2000 sebelum Masehi
oleh orang Sumeria yang meminjamkan perlatan, penggunaan tanah, dan binatang
peliharaan.
Kegiatan leasing diperkenalkan pertama kali di
Indonesia tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian tentang Perijinan
Usaha Leasing. Sejak saat itu mulai bermunculan jasa leasing untuk membiayai
penyediaan barang-barang modal usaha.
Kemudian Menteri Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan
bea meterai bagi usaha leasing.
Kemudian tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan
istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana
langsung dari masyarakat.
Pada tanggal 20 desember 1988 Menteri keuangan juga
mengeluarkan keputusan yang menetapkan ketentuan minimum modal disetor untuk
pendirian suatu perusahaan pembiayaan leasing, yaitu 3 miliar bagi perusahaan
swasta nasional dan koperasi, dan 10 miliar bagi perusahaan patungan
indonesia-asing.
Dalam transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
1.
Lessor
Yaitu
perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak
lessee dalam bentuk barang modal.
2.
Lessee
Lesse
adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang
modal dari lessor.
3.
Supplier
Yaitu
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.
Bank atau kreditur
Dalam suatu
perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur tidak terlibat secara
langsung dalam kontrak tersebut tetapi pihak bank memegang peranan dalam hal
penyedia dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan supplier
menerima kredit dari bank.
mekanisme leasing
1.
Lesse menghubungi supplier untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan,
dan jaminan purna jual atas barang yang akan dilease.
2.
Lessee melakukan negosiasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal, dimana lessee dapat meminta lease
quotation yang tidak mengikat dari leasor. Dalam lease quotation terdapat
syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga
barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi,
jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer atau
commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan
lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan
mengembalikannya kepada lessor.
4.
Penandatanganan kontrak leasing setelah
semua persyaratan dipenuhi lessee dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan
jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada supplier
disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman barang dan pengecekan barang
oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah
bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
7.
Penyerahan dokumen oleh supplier kepada
lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.
Pembayaran sewa (lease payment) secara
berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar