Senin, 05 Agustus 2013

Revitalisasi Pertanian

Revitalisasi Pertanian mempunyai tiga pilar pengertian. :
Pertama, pengertian revitalisasi pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian dalam arti vitalnya pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia.
Kedua, revitalisasi pertanian sebagai bentuk rumusan harapan massa depan akan kondisi pertanian.
Serta ketiga, pengertian revitalisasi sebagai kebijakan dan strategi besar melakukan proses revitalisasi itu sendiri.

Revitalisasi pertanian merupakan kesadaran untuk menempatkan (kembali) arti penting (re-vital-isasi) pertanian, perikanan dan kehutanan secara proporsional dan kontekstual. Secara proporsional pertanian memiliki arti penting dalam posisinya dalam bersama dengan bidang dan sektor lain dilihat dari perannya bagi kesejahteraan dan berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Arti penting secara proporsional tidak dimaksudkan untuk menjadikan bidang dan sektor lain menjadi tidak penting, tetapi justru menekankan keterkaitan, saling ketergantungan dan sinergi. Arti penting itu juga tidak dimaksudkan untuk terjebak dalam dikotomi resource based economy atau knowledge based economy, tetapi justru memandang bahwa kedua pendekatan tersebut dibutuhkan dan harus saling mendukung untuk mewujudkan apa yang telah menjadi sasaran.

Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan mengahdapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah.

Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian.

Revitalisasi pertanian dalam arti luas dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor pertanian, yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pada tahun 2003 menyerap 46,3 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja, menyumbang 6,9 persen dari total nilai ekspor non migas, dan memberikan kontribusi sebesar 15 persen dari PDB nasional. Sektor pertanian juga berperan besar dalam penyediaan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka memenuhi hak atas pangan.

Untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan peran tersebut, sektor pertanian menghadapi berbagai perubahan sebagai akibat dari globalisasi yaitu:
(i) semakin terbukanya pasar dan meningkatnya persaingan;
(ii) meningkatnya tuntutan kebijakan pertanian yang berlandaskan mekanisme pasar (market oriented policy) dan
(iii) semakin berperannya selera konsumen (demand driven) dalam menentukan aktivitas di sektor pertanian.

Revitalisasi pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu peningkatan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, produksi dan daya saing produk pertanian dan perikanan serta pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan..

Kebijakan dalam Peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku pertanian dan perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan untuk:
  1. Menyusun kebijakan revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan.
  2. Menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif, membangun delivery system dukungan pemerintah untuk sektor pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan.
Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan diarahkan untuk:
1. Mempertahankan tingkat produksi beras dalam negeri dengan ketersediaan sekitar 90-95 persen dari kebutuhan domestik kebijakan diarahkan dengan melakukan pengamanan lahan sawah di daerah irigasi berproduktivitas tinggi agar kemandirian pangan nasional dapat diamankan.
2. Meningkatkan ketersediaan pangan ternak dan ikan dari dalam negeri. Kebijakan pengembangan peternakan diarahkan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dari produksi dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM.
3. Melakukan diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras diarahkan dengan melakukan rekayasa sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui kerjasama dengan industri pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif.
Kebijakan dalam peningkatan produktivitas, produksi dan daya saing produk pertanian dan perikanan diarahkan untuk:
1. Peningkatan pemanfaatan sumberdaya perikanan dalam mendukung ekonomi dan tetap menjaga kelestariannya, melalui: (1) penataan dan perbaikan lingkungan perikanan budidaya; (2) penataan industri perikanan dan kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir; (3) perbaikan dan peningkatan pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap, terutama di wilayah ZEEI; (4) peningkatan peran aktif masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya perikanan; (5) peningkatan kualitas pengolahan dan nilai tambah produk perikanan melalui pengembangan teknologi pasca tangkap/panen; (6) peningkatan kemampuan SDM dan penyuluh perikanan; dan (7) perkuatan sistem kelembagaan dan pengembangan peraturan perundangan sebagai instrumen penting untuk mempertegas pengelolaan sumber daya perikanan yang ada.
2. Pengembangan usaha pertanian dengan pendekatan kewilayahan terpadu dengan konsep pengembangan agribisnis. Pendekatan ini akan meningkatkan kelayakan dalam pengembangan/skala ekonomi, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan nilai tambah serta mendukung pembangunan pedesaan dan perekonomian daerah.
3. Penyusunan langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing produk pertanian dan perikanan, misalnya dorongan untuk peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dan perikanan, sistem standar mutu dan keamanan pangan, melindungi petani dan nelayan dari persaingan yang tidak sehat.
4. Penguataan sistem pemasaran dan manajemen usaha untuk mengelola resiko usaha pertanian serta untuk mendukung pengembangan agroindustri.
Pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan hutan alam dan pengembangan hutan tanaman dan hasil hutan non kayu dengan kebijakan yang diarahkan pada:
1. Peningkatan nilai tambah dan manfaat hasil hutan kayu;
2. Pemberian insentif pengembangan hutan tanaman industri (HTI);
3. Peningkatan partisipasi kepada masyarakat luas dalam pengembangan hutan tanaman;

4. Peningkatan produksi hasil hutan non kayu untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Untuk mendukung revitalisasi pertanian diperlukan pula dukungan program-program dan
kegiatan sebagai berikut:

1. PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI dengan kegiatan pokok:
1. Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku illegal fishing, illegal  mining, serta  pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.

2. PROGRAM PENINGKATAN KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL dengan kegiatan pokok:
1. Peningkatan kualitas partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional sebagai upaya  mengamankan kepentingan ekonomi nasional dan meningkatkan hubungan dagang dengan  negara mitra dagang potensial;
2. Fasilitasi penyelesaian sengketa perdagangan seperti dumping, subsidi dan safeguard; dan
3. Peningkatan efektivitas koordinasi penanganan berbagai isu-isu perdagangan internasional,  bilateral dan pendekatan komoditi.
3. PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR dengan kegiatan pokok:
1. Fasilitasi peningkatan mutu produk komoditi pertanian, perikanan, dan industri yang  berpotensi ekspor.
4. PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI UMKM dengan kegiatan pokok:
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan KSP/USP antara lain melalui perlindungan status badan hukum, kemudahan perijinan  dan pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta peningkatan  kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
2. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, disertai  dengan pengembangan jaringan informasinya.
5. PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEUANGAN dengan kegiatan pokok:
1. Memperkuat lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan fungsi intermediasi untuk  UMKM.
6. PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL dengan
kegiatan pokok:
1. Pemantapan dan pengembangan kawasan agropolitan yang strategis dan potensial, terutama  kawasan-kawasan di luar Pulau Jawa-Bali; dan
2. Peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang meliputi mata rantai subsektor hulu  (pasokan input), on farm (budidaya), hilir (pengolahan), dan jasa penunjang.
7. PROGRAM PENATAAN RUANG dengan kegiatan pokok :
1. Penyusunan, peninjauan kembali dan pendayagunaan rencana tata ruang terutama di  kawasan prioritas pembangunan nasional untuk menjamin keterpaduan pembangunan antar  wilayah dan antar sektor
8. PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH dengan kegiatan pokok:
1. Memfasilitasi daerah untuk mengembangkan kawasan-kawasan yang strategis dan cepat  tumbuh, khususnya kawasan andalan, melalui pemberian bantuan teknis dan pendampingan  kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, pengrajin, petani dan nelayan;
2. Mendorong pertumbuhan klaster-klaster industri, agroindustri yang berdaya saing di lokasi-lokasi strategis di Luar Jawa melalui pemberian insentif yang menarik untuk penanaman modal dalam dan luar negeri, seperti kemudahan perpajakan, perizinan dan penggunaan  lahan yang kompetitif dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di negara-negara lain;
3. Mengembangkan pasar bagi produk hasil segar dan hasil olahan, melalui peningkatan akses  terhadap informasi pasar dan jaringan pemasaran; dan
4. Peningkatan akses petani dan pengusaha kecil menengah kepada sumber-sumber permodalan.
9. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SDA dengan kegiatan pokok yang terkait langsung adalah :
1. Pengembangan sistem perlindungan tanaman dan hewan melalui penerapan dan perluasan  paya pengendalian hama, penyakit dan gulma secara terpadu;
2. Perlindungan sumber daya alam dari pemanfaatan yang eksploitatif dan tidak terkendali  erutama di kawasan konservasi seperti DAS dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan.
10. PROGRAM REHABILITASI DAN PEMULIHAN CADANGAN SUMBERDAYA ALAM dengan kegiatan pokok yang terkait langsung adalah peningkatan rehabilitasi daerah hulu untuk menjamin ketersediaan pasokan air irigasi untuk pertanian.
11. PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI, RAWA, DAN JARINGAN PENGAIRAN dengan kegiatan  okok:
1. Pemberdayaan petani pemakai air, terutama dalam hal pengelolaan jaringan rigasi;
2. Perkuatan kelembagaan di tingkat pelaksana pengelola irigasi, baik dari unsur pemerintah maupun petani.
3. Optimalisasi lahan irigasi dan rawa yang telah dikembangkan; dan
4. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi,  awa, dan jaringan pengairan lainnya.
12. PROGRAM PENGENDALIAN BANJIR DAN PENGAMANAN PANTAI  dengan kegiatan pokok:
1. Rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan prasarana pengendalian banjir dan pengamanan  antai, termasuk tanggul dan normalisasi sungai; dan
2. Pembangunan prasarana pengendalian banjir dan pengamanan patai terutama pada daerah-daerah rawan bencana banjir dan abrasi air laut. 

2 komentar: