Revitalisasi Pertanian mempunyai
tiga pilar pengertian. :
Pertama, pengertian revitalisasi
pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian dalam arti vitalnya
pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia .
Kedua, revitalisasi pertanian
sebagai bentuk rumusan harapan massa
depan akan kondisi pertanian.
Serta ketiga, pengertian
revitalisasi sebagai kebijakan dan strategi besar melakukan proses revitalisasi
itu sendiri.
Revitalisasi pertanian merupakan
kesadaran untuk menempatkan (kembali) arti penting (re-vital-isasi)
pertanian, perikanan dan kehutanan secara proporsional dan kontekstual. Secara
proporsional pertanian memiliki arti penting dalam posisinya dalam bersama
dengan bidang dan sektor lain dilihat dari perannya bagi kesejahteraan dan berbagai
dimensi kehidupan masyarakat. Arti penting secara proporsional tidak dimaksudkan untuk menjadikan bidang
dan sektor lain menjadi tidak penting, tetapi justru menekankan keterkaitan,
saling ketergantungan dan sinergi. Arti penting itu juga tidak dimaksudkan
untuk terjebak dalam dikotomi resource based economy atau knowledge
based economy, tetapi justru memandang bahwa kedua pendekatan tersebut
dibutuhkan dan harus saling mendukung untuk mewujudkan apa yang telah menjadi
sasaran.
Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan mengahdapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah.
Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian.
Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan mengahdapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah.
Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian.
Revitalisasi pertanian dalam arti luas dilakukan untuk mendukung pencapaian
sasaran penciptaan lapangan kerja terutama di perdesaan dan mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor pertanian, yang mencakup
tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan
kehutanan, pada tahun 2003 menyerap 46,3 persen tenaga kerja dari total
angkatan kerja, menyumbang 6,9 persen dari total nilai ekspor non migas, dan
memberikan kontribusi sebesar 15 persen dari PDB nasional. Sektor pertanian
juga berperan besar dalam penyediaan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan
dalam rangka memenuhi hak atas pangan.
Untuk tetap mempertahankan dan
meningkatkan peran tersebut, sektor pertanian menghadapi berbagai perubahan
sebagai akibat dari globalisasi yaitu:
(i) semakin terbukanya pasar dan meningkatnya persaingan;
(ii) meningkatnya tuntutan kebijakan pertanian yang berlandaskan mekanisme
pasar (market oriented policy) dan
(iii) semakin berperannya selera konsumen (demand driven) dalam menentukan
aktivitas di sektor pertanian.
Revitalisasi pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu
peningkatan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan
ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, produksi dan daya saing produk
pertanian dan perikanan serta pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan
mendukung produksi pangan..
Kebijakan dalam Peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku
pertanian dan perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan
untuk:
- Menyusun kebijakan revitalisasi
penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan
pembudidaya ikan.
- Menghidupkan dan memperkuat lembaga
pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan
terhadap sarana produktif, membangun delivery system dukungan
pemerintah untuk sektor pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang
dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan.
Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan diarahkan untuk:
1. Mempertahankan
tingkat produksi beras dalam negeri dengan ketersediaan sekitar 90-95 persen
dari kebutuhan domestik kebijakan diarahkan dengan melakukan pengamanan lahan
sawah di daerah irigasi berproduktivitas tinggi agar kemandirian pangan
nasional dapat diamankan.
2. Meningkatkan
ketersediaan pangan ternak dan ikan dari dalam negeri. Kebijakan pengembangan
peternakan diarahkan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan
hewani dari produksi dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani
dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM.
3. Melakukan
diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras diarahkan
dengan melakukan rekayasa sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui
kerjasama dengan industri pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan
konsumsi pangan alternatif.
Kebijakan dalam peningkatan produktivitas, produksi dan daya saing produk
pertanian dan perikanan diarahkan untuk:
1. Peningkatan
pemanfaatan sumberdaya perikanan dalam mendukung ekonomi dan tetap menjaga
kelestariannya, melalui: (1) penataan dan perbaikan lingkungan perikanan
budidaya; (2) penataan industri perikanan dan kegiatan ekonomi masyarakat di
wilayah pesisir; (3) perbaikan dan peningkatan pengelolaan sumberdaya perikanan
tangkap, terutama di wilayah ZEEI; (4) peningkatan peran aktif masyarakat dan
swasta dalam pengelolaan sumberdaya perikanan; (5) peningkatan kualitas
pengolahan dan nilai tambah produk perikanan melalui pengembangan teknologi
pasca tangkap/panen; (6) peningkatan kemampuan SDM dan penyuluh perikanan; dan
(7) perkuatan sistem kelembagaan dan pengembangan peraturan perundangan sebagai
instrumen penting untuk mempertegas pengelolaan sumber daya perikanan yang ada.
2. Pengembangan
usaha pertanian dengan pendekatan kewilayahan terpadu dengan konsep
pengembangan agribisnis. Pendekatan ini akan meningkatkan kelayakan dalam
pengembangan/skala ekonomi, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan
nilai tambah serta mendukung pembangunan pedesaan dan perekonomian daerah.
3. Penyusunan
langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing produk pertanian dan perikanan,
misalnya dorongan untuk peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian
dan perikanan, sistem standar mutu dan keamanan pangan, melindungi petani dan
nelayan dari persaingan yang tidak sehat.
4. Penguataan sistem pemasaran dan manajemen usaha
untuk mengelola resiko usaha pertanian serta untuk mendukung pengembangan
agroindustri.
Pemanfaatan hutan untuk diversifikasi
usaha dan mendukung produksi pangan dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan
hutan alam dan pengembangan hutan
tanaman dan hasil hutan non kayu dengan kebijakan yang diarahkan pada:
1. Peningkatan
nilai tambah dan manfaat hasil hutan kayu;
2. Pemberian
insentif pengembangan hutan tanaman industri (HTI);
3. Peningkatan
partisipasi kepada masyarakat luas dalam pengembangan hutan tanaman;
4. Peningkatan
produksi hasil hutan non kayu untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Untuk mendukung revitalisasi pertanian diperlukan pula dukungan
program-program dan
kegiatan sebagai berikut:
1. PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI dengan kegiatan pokok:
1. Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku
illegal fishing, illegal mining, serta pelanggaran hukum di wilayah perairan
Indonesia.
2. PROGRAM PENINGKATAN KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL dengan kegiatan
pokok:
1. Peningkatan kualitas partisipasi aktif dalam
berbagai forum internasional sebagai upaya mengamankan kepentingan ekonomi nasional dan
meningkatkan hubungan dagang dengan negara
mitra dagang potensial;
2. Fasilitasi penyelesaian sengketa perdagangan
seperti dumping, subsidi dan safeguard; dan
3. Peningkatan efektivitas koordinasi penanganan
berbagai isu-isu perdagangan internasional, bilateral dan pendekatan komoditi.
3. PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR dengan kegiatan pokok:
1. Fasilitasi peningkatan mutu produk komoditi
pertanian, perikanan, dan industri yang berpotensi
ekspor.
4. PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI UMKM dengan kegiatan
pokok:
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas
layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan KSP/USP antara lain melalui
perlindungan status badan hukum, kemudahan perijinan dan pembentukan sistem jaringan antar LKM dan
antara LKM dan Bank, serta peningkatan kualitas
dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
2. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan
UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan
peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal ventura, serta peran lembaga
penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya.
5. PROGRAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEUANGAN dengan kegiatan pokok:
1. Memperkuat lembaga jasa keuangan untuk
meningkatkan fungsi intermediasi untuk UMKM.
6. PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL dengan
kegiatan pokok:
1. Pemantapan dan pengembangan kawasan agropolitan
yang strategis dan potensial, terutama kawasan-kawasan
di luar Pulau Jawa-Bali; dan
2. Peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang
meliputi mata rantai subsektor hulu (pasokan
input), on farm (budidaya), hilir (pengolahan), dan jasa penunjang.
7. PROGRAM PENATAAN RUANG dengan kegiatan pokok :
1. Penyusunan, peninjauan kembali dan
pendayagunaan rencana tata ruang terutama di kawasan prioritas pembangunan nasional untuk
menjamin keterpaduan pembangunan antar wilayah
dan antar sektor
8. PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH dengan kegiatan
pokok:
1. Memfasilitasi daerah untuk mengembangkan
kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, khususnya kawasan andalan, melalui
pemberian bantuan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha,
pengrajin, petani dan nelayan;
2. Mendorong pertumbuhan klaster-klaster industri,
agroindustri yang berdaya saing di lokasi-lokasi strategis di Luar Jawa melalui
pemberian insentif yang menarik untuk penanaman modal dalam dan luar negeri,
seperti kemudahan perpajakan, perizinan dan penggunaan lahan yang kompetitif dengan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi di negara-negara lain;
3. Mengembangkan pasar bagi produk hasil segar dan
hasil olahan, melalui peningkatan akses terhadap
informasi pasar dan jaringan pemasaran; dan
4. Peningkatan akses petani dan pengusaha kecil
menengah kepada sumber-sumber permodalan.
9. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SDA dengan kegiatan pokok yang
terkait langsung adalah :
1. Pengembangan sistem perlindungan tanaman dan
hewan melalui penerapan dan perluasan paya
pengendalian hama, penyakit dan gulma secara terpadu;
2. Perlindungan sumber daya alam dari pemanfaatan
yang eksploitatif dan tidak terkendali erutama
di kawasan konservasi seperti DAS dan kawasan lain yang rentan terhadap
kerusakan.
10. PROGRAM REHABILITASI DAN PEMULIHAN CADANGAN SUMBERDAYA ALAM dengan kegiatan
pokok yang terkait langsung adalah peningkatan rehabilitasi daerah hulu untuk
menjamin ketersediaan pasokan air irigasi untuk pertanian.
11. PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI, RAWA, DAN JARINGAN
PENGAIRAN dengan kegiatan okok:
1. Pemberdayaan petani pemakai air, terutama dalam
hal pengelolaan jaringan rigasi;
2. Perkuatan kelembagaan di tingkat pelaksana pengelola
irigasi, baik dari unsur pemerintah maupun petani.
3. Optimalisasi lahan irigasi dan rawa yang telah
dikembangkan; dan
4. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam
pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, awa, dan jaringan pengairan lainnya.
12. PROGRAM PENGENDALIAN BANJIR DAN PENGAMANAN PANTAI dengan kegiatan pokok:
1. Rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan
prasarana pengendalian banjir dan pengamanan antai, termasuk tanggul dan normalisasi
sungai; dan
2. Pembangunan prasarana pengendalian banjir dan
pengamanan patai terutama pada daerah-daerah rawan bencana banjir dan abrasi
air laut.
thankyou sangat membantu :)
BalasHapusTrimakasih atas artikelnya.. good>
BalasHapus