Menurut Meyanti tahun (2009) terdapat pandangan
agama terhadapa tindakan aborsi Dalam Islam Al Qur’an menjelaskan bahwa manusia
adalah mahluk yang ada seijin dari Tuhan. Dalam QS al-Mukminum/23:12-14 dan
hadis dari Abi Abd Rahman Abdillah bin Mas‟ud
ra dikatakan
tentang penciptaan manusia yaitu dari saripati tanah yang dijadikan Allah
menjadi sebuah air mani yang tersimpan kokoh dan kuat, kemudian diolah menjadi
segumpal darah (alaqah) lalu menjadi segumpal daging (mughdah), tulang belulang
dan akhirnya dibungkus dengan daging yang terjadi dalam rahim ibu selama 40
hari. Kemudian setelah 120 hari, Allah swt meniupkan ruh ke dalam janin
tersebut, yaitu pada hari pembentukannya yang sempurna. Al-Ghazali menjelaskan
bahwa pembuahan tersebut tidak boleh dirusak manusia.
Keputusan
Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: I/MUNAS
VI/MUI/2000 tanggal 29 Juli 2000 (http://infad.usim.edu),
yaitu:
1. Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah
nafkah al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti
untuk menyelamatkan jiwa si ibu;
2. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan
ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis
atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam;
3. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan,
membantu atau mengizinkan aborsi.
Dari penjelasan diatas maka nyatalah bahwa
agama Islam membenci adanya aborsi yang disengaja oleh manusia.
Menurut agama Kristen dan protestan, tidak
secara langsung membicarakan tentang aborsi. Namun dalam Kejadian 1 : 26-27
sudah dikatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia segambar dan serupa dengan
Tuhan dan menciptakan laki-laki dan perempuan. Disini sangat jela, bila kita
melakukan tindakan aborsi maka Tuhan membeci hal tersebut karena kita telah
membunuh ciptaannya.
Terkait dengan aborsi, upaya pengguguran
kandungan itu sama saja dengan membunuh. Alkitab sudah secara jelas menuliskan
perintah jangan membunuh (Keluaran 20:13; Matius19:18). Hukuman pengguguran
kandungan sama saja dengan hukuman orang yang membunuh manusia yang telah lahir
dan sangat serius (Keluaran 21:22-25). Seperti halnya Islam, tindakan aborsi
diperbolehakan apabila harus menjaga keselamatan sang ibu karena ibu masih
dibutuhkan oleh suami dan anak-anak yang telah ada sebelumnya. Walaupun begitu tindakan
aborsi tidak sepenuhnya diijinkan oleh agama ini.
Menurut Hindu, mereka meyakini bahwa hidup itu
kudus untuk dapat dicintai dan juga untuk dimuliakan, maka dari itu perlu
dilakukan praktik ahimsa atau tidak
melakukan kekerasan antar sesama manusia. Agama ini juga memiliki keyakinan
bahwa kehidupan adalah kudus karena ciptaan dibumi adalah manifestasi dari yang
maha kuasa.
Dalam doktrin reinkarnasi Hindu, “hidup” itu
dipandang seperti sebuah siklus berulang dari saat lahir, kematian, dan kelahiran
kembali. Dengan doktrin ini, maka hal ini menjadi alasan untuk menentang
aborsi, yaitu :
1. Jika janin diaborsi, maka jiwa dalam janin
tersebut akan mengalami kemunduran karma yang sangat besar, sehingga akan
menghalangi seseorang berkarma yang baik dan menghambat proses perjalanan
spiritual jiwa seseorang.
2. Aborsi akan menghalangi jiwa seseorang untuk
mengalami kelahiran kembali.
3. Konsekuensi aborsi tidaklah seburuk yang
dinyatakan agama lainnya dimana jiwa seseorang
memiliki satu kali kesempatan untuk dilahirkan
kembali dan terhambatnya seluruh kemungkinan kehidupan.
Terkait dengan aborsi, ajaran Hindu berpendapat
bahwa aborsi adalah sebuah pelanggaran terhadap tugas menghasilkan anak-anak
untuk meneruskan riwayat keluarga dan menambah jumlah masyarakat dan ini tidak
dibenarkan sesuai dengan keyakinan mereka. Namun, adakalanya pengguguran dapat diterima
berdasarkan pertimbangan etis/medis, misalnya menyelamatkan nyawa ibu seperti
halnya Islam, Katolik dan Protestan.
Menurut agama Budha, ajaran paling mendasar
adalah “tidak melakukan tindak kekerasan, lakukan semua hal yang baik yang bisa
dilakukan, dan murnikan pikiran”. Setiap penganut Budha didorong untuk mau
bertanggu jawab atas apapun yang telah mereka perbuat. Dalam ajaran Buddha,
juga diajarkan adanya kehidupan baru setelah kematian (reinkarnasi), dimana
bentuk baru reinkarnasi akan menanggung energy karma dari individu yang
meninggal di masa lalu.
Terkait dengan adanya tindakan aborsi, ajaran
budha melarang keras ajaran demikian karena mereka menganggap bahwa dengan demikian melanggar Pancasila Buddhis sila
pertama yaitu adanya mahluk hidup. Oleh karenanya jika pemeluk agama Budha ini
melanggar, maka baik bayi ataupun ibu akan menanggung akibatnya dikemudian hari
yang disebut dengan hukum karma.
sumber : dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar