Sabtu, 03 Agustus 2013

Pandangan Agama Terhadap Aborsi


Menurut Meyanti tahun (2009) terdapat pandangan agama terhadapa tindakan aborsi Dalam Islam Al Qur’an menjelaskan bahwa manusia adalah mahluk yang ada seijin dari Tuhan. Dalam QS al-Mukminum/23:12-14 dan hadis dari Abi Abd Rahman Abdillah bin Masud ra dikatakan tentang penciptaan manusia yaitu dari saripati tanah yang dijadikan Allah menjadi sebuah air mani yang tersimpan kokoh dan kuat, kemudian diolah menjadi segumpal darah (alaqah) lalu menjadi segumpal daging (mughdah), tulang belulang dan akhirnya dibungkus dengan daging yang terjadi dalam rahim ibu selama 40 hari. Kemudian setelah 120 hari, Allah swt meniupkan ruh ke dalam janin tersebut, yaitu pada hari pembentukannya yang sempurna. Al-Ghazali menjelaskan bahwa pembuahan tersebut tidak boleh dirusak manusia.

Keputusan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: I/MUNAS VI/MUI/2000 tanggal 29 Juli 2000 (http://infad.usim.edu), yaitu:
1. Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkah al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu;
2. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam;
3. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.
Dari penjelasan diatas maka nyatalah bahwa agama Islam membenci adanya aborsi yang disengaja oleh manusia.

Menurut agama Kristen dan protestan, tidak secara langsung membicarakan tentang aborsi. Namun dalam Kejadian 1 : 26-27 sudah dikatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia segambar dan serupa dengan Tuhan dan menciptakan laki-laki dan perempuan. Disini sangat jela, bila kita melakukan tindakan aborsi maka Tuhan membeci hal tersebut karena kita telah membunuh ciptaannya.

Terkait dengan aborsi, upaya pengguguran kandungan itu sama saja dengan membunuh. Alkitab sudah secara jelas menuliskan perintah jangan membunuh (Keluaran 20:13; Matius19:18). Hukuman pengguguran kandungan sama saja dengan hukuman orang yang membunuh manusia yang telah lahir dan sangat serius (Keluaran 21:22-25). Seperti halnya Islam, tindakan aborsi diperbolehakan apabila harus menjaga keselamatan sang ibu karena ibu masih dibutuhkan oleh suami dan anak-anak yang telah ada sebelumnya. Walaupun begitu tindakan aborsi tidak sepenuhnya diijinkan oleh agama ini.


Menurut Hindu, mereka meyakini bahwa hidup itu kudus untuk dapat dicintai dan juga untuk dimuliakan, maka dari itu perlu dilakukan praktik ahimsa atau tidak melakukan kekerasan antar sesama manusia. Agama ini juga memiliki keyakinan bahwa kehidupan adalah kudus karena ciptaan dibumi adalah manifestasi dari yang maha kuasa.

Dalam doktrin reinkarnasi Hindu, “hidup” itu dipandang seperti sebuah siklus berulang dari saat lahir, kematian, dan kelahiran kembali. Dengan doktrin ini, maka hal ini menjadi alasan untuk menentang aborsi, yaitu :
1. Jika janin diaborsi, maka jiwa dalam janin tersebut akan mengalami kemunduran karma yang sangat besar, sehingga akan menghalangi seseorang berkarma yang baik dan menghambat proses perjalanan spiritual jiwa seseorang.
2. Aborsi akan menghalangi jiwa seseorang untuk mengalami kelahiran kembali.
3. Konsekuensi aborsi tidaklah seburuk yang dinyatakan agama lainnya dimana jiwa seseorang
memiliki satu kali kesempatan untuk dilahirkan kembali dan terhambatnya seluruh kemungkinan kehidupan.

Terkait dengan aborsi, ajaran Hindu berpendapat bahwa aborsi adalah sebuah pelanggaran terhadap tugas menghasilkan anak-anak untuk meneruskan riwayat keluarga dan menambah jumlah masyarakat dan ini tidak dibenarkan sesuai dengan keyakinan mereka. Namun, adakalanya pengguguran dapat diterima berdasarkan pertimbangan etis/medis, misalnya menyelamatkan nyawa ibu seperti halnya Islam, Katolik dan Protestan.

Menurut agama Budha, ajaran paling mendasar adalah “tidak melakukan tindak kekerasan, lakukan semua hal yang baik yang bisa dilakukan, dan murnikan pikiran”. Setiap penganut Budha didorong untuk mau bertanggu jawab atas apapun yang telah mereka perbuat. Dalam ajaran Buddha, juga diajarkan adanya kehidupan baru setelah kematian (reinkarnasi), dimana bentuk baru reinkarnasi akan menanggung energy karma dari individu yang meninggal di masa lalu.


Terkait dengan adanya tindakan aborsi, ajaran budha melarang keras ajaran demikian karena mereka menganggap bahwa dengan  demikian melanggar Pancasila Buddhis sila pertama yaitu adanya mahluk hidup. Oleh karenanya jika pemeluk agama Budha ini melanggar, maka baik bayi ataupun ibu akan menanggung akibatnya dikemudian hari yang disebut dengan hukum karma.

sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar